- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Bantah Terima Aliran Uang Rp40 Miliar, Ini Penjelasan Kubu Eks Jampidsus
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang senilai Rp40 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu merespons adanya tudingan penerimaan aliran uang dari pengusaha Tan Kian ke Febrie Adriansyah (FA) berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
"Kami sekaligus juga ingin mengklirkan beberapa catatan yang tampaknya keliru atau tidak tepat dipahami, ketika itu informasinya dipotong-potong terkait dengan seolah-olah hakim memutus atau mengatakan Pak FA menerima Rp40 miliar," kata Febri kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/7/2026).
- Antara
Febri menjelaskan kubunya telah mempelajari keterangan Tan Kian terkait tudingan aliran dana senilai Rp40 miliar kepada kliennya itu.
Menurutnya kubunya memiliki bukti jika tak ada aliran uang yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah itu.
"Tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA menerima 40 miliar dari Tan Kian. Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki dalam putusan praperadilan menyebut adanya keterangan dari Tan Kian mengenai aliran dana senilai Rp40 miliar ke Febrie Adriansyah dalam bentuk Dolar Singapura.
Hakim turut menyatakan permintaan keterangan saksi itu ditemukan bukti permulaan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menekankan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka eks Jampidsus itu bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.(raa)