PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menemui jalan buntu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan Febrie terkait keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (28/8) sore, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.
Keputusan ini merupakan rangkaian dari dua putusan praperadilan yang dijalani Febrie sejak Kamis (27/8) hingga Jumat sore.
Sebelumnya, Febrie melayangkan dua gugatan terpisah karena objek perkara dan tindakan hukum yang diujikan berbeda.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL menyoal tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (Termohon I) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II).
Namun, permohonan ini telah lebih dulu ditolak oleh hakim pada Kamis kemarin.
Sementara itu, permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berfokus pada langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU sekaligus melakukan penahanan terhadap dirinya.
Dengan putusan hari ini, maka seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan terhadap Febrie dianggap sah secara hukum.
Perkara ini bermula saat tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pencucian uang.
Penetapan status tersangka itulah yang kemudian dilawan oleh Febrie melalui jalur praperadilan di PN Jaksel. (ant/dpi)
Load more