- Istimewa
Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Adriansyah Soroti Adanya Keraguan dari Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menyebut adanya keraguan hakim dalam memutuskan sidang praperadilan terhadap kliennya.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Febrie terkait penahanan dan status tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu pengacara Febrie, Alvon Kurnia mengatakan, bahwa praperadilan merupakan upaya melindungi hak tersangka yang merujuk pada Miranda Rules.
Aturan ini adalah hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
"Miranda Rules itu adalah suatu aturan karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika gitu kan. Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’ gitu ya. Nah itu merupakan menjadi dasar pembatala. Nah, jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan itu menjadi batal. Nah ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini," katanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Alvon menilai persoalan ini menjadi relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya terdapat prosedur yang tidak dijalankan, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.
"Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu," ujarnya.
Ia menilai, bahwa dalam pertimbangan putusan terdapat persoalan administrasi, namun justru persoalan ini tidak menjadi dasar dalam putusan untuk membatalkan proses hukum terhadap kliennya.
"Memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan prosedural seharusnya tidak dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif. Sebab, prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum.
Sehingga ia menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie menunjukkan adanya keragu-raguan.
Ditambah Alvon mengaitkan dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut semestinya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
"Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu," jelasnya.
Meski begitu ia mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim tersebut, ia juga akan mempertimbangkan langkah ke depannya dengan koordinasi dengan kliennya.
"Kami menghormati ini adalah pilihan dan ini adalah keputusan yang diberikan oleh hakim tunggal dan kami menghormati itu," tandasnya.(aha/raa)