Sumber :
- UN Photo
Tanggapi Sidang Banding Perkara Nadiem Makarim, Eks Jaksa Agung RI Marzuki Darusman: Penuntutan Perlu Hati-hati, Teliti dan Cermat
Eks Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:05 WIB
Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.
“Jadi apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss,” tuturnya.
Sementara itu, Nadiem berharap bahwa majelis hakim banding perlu menilai seluruh bukti secara objektif dan berani mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama apabila tidak ditopang fakta persidangan.
"Kita ingin sekali hakim yang mengikuti hati nurani, yang punya keberanian untuk melakukan yang sudah jelas hitam putih, fakta pengadilan tidak ada abu-abunya lagi," pungkas Nadiem.