- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI membeberkan sejumlah ketentuan yang tengah menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang dibahas adalah batasan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana itu dilakukan setelah Komisi III mendalami berbagai masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,"ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
"Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” tambahnya.
Menurut Habiburokhman, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam aturan tersebut idealnya memiliki motif ekonomi.
Selain itu juga menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi kepada publik.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya lagi.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, Selandia Baru menjadi salah satu negara yang menerapkan pembatasan terhadap tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009.
Dalam aturan tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$30.000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime)."
"Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” paparnya,
Sementara itu, Italia menerapkan cakupan yang lebih spesifik. Negara tersebut memasukkan tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lain yang tergolong serius dalam ketentuan perampasan aset.