- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!
Di Amerika Serikat, ketentuan 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture mencakup sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Adapun Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap perkara-perkara serius atau serious crime yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi atau termasuk indictable crime.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Daftar tindak pidana tersebut mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Berdasarkan berbagai masukan dan perbandingan tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut, yakni:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diarahkan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (rpi)