Gerindra Respons Keputusan Dasco Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset
- Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenewas.com - Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara soal sikap pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut Bahtra, sikap Wakil Ketua DPR RI itu dinilai menunjukkan keberanian dan tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan bangsa dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/8/2026).
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Keputusan Dasco juga dianggap sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bahtra yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, dirinya memahami dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Karena itu, ia menilai komitmen pimpinan DPR harus dilihat sebagai keseriusan untuk mengawal proses legislasi, bukan hanya sebagai respons sementara terhadap tekanan publik.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” ujarnya.
Di tengah pembahasan RUU tersebut, Bahtra menegaskan Gerindra tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
Legislator Gerindra itu juga memastikan program prioritas nasional terus didorong agar pelaksanaannya optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Politik bukan sekadar soal jabatan dan kekuasaan, tetapi tentang amanah dan kerja nyata. Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, DPR RI telah menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR merespons tuntutan masyarakat agar regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan kejahatan yang merugikan negara segera disahkan.
Load more