- Youtube TV Parlemen
DPR Sentil Sistem Pengawasan WNA di Bali, Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak: Bukan Negara Tanpa Hukum!
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyentil Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbaiki sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran WNA di Pulau Dewata tidak boleh baru dilakukan setelah kasus tersebut ramai di masyarakat.
"Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Mafirion memang mengapresiasi operasi pengawasan orang asing yang dipimpin Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam.
Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak menggunakan pola "tunggu viral baru bertindak".
Menurutnya, operasi tersebut dapat menjadi titik awal bagi jajaran Imigrasi untuk memperkuat sistem pengawasan WNA, khususnya di Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan dan warga asing.
Ia menilai pengawasan harus dilakukan sejak WNA memasuki Indonesia, selama menjalankan aktivitas di Tanah Air, hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
"Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," paparnya.
Mafirion juga mendorong Ditjen Imigrasi menggunakan sistem pengawasan berbasis data dan intelijen. Langkah itu dinilai penting terutama di wilayah dengan konsentrasi WNA tinggi, seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, serta kawasan pariwisata lainnya.
Menurut dia, pengawasan dapat diperkuat dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi. Data keimigrasian, laporan warga, informasi pemerintah daerah dan kepolisian, data pengelola akomodasi, hingga informasi aktivitas usaha WNA dapat menjadi bahan untuk melakukan deteksi dini.
"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," katanya.
Politikus PKB itu menambahkan, pengawasan tidak cukup hanya menyasar pelanggaran administratif, seperti melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Aparat juga perlu mendeteksi dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, gangguan terhadap ketertiban umum, serta berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Mafirion turut meminta koordinasi antara Imigrasi dan sejumlah pihak di daerah diperkuat. Pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat perlu dilibatkan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas," ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan, Mafirion meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak berhenti pada sanksi deportasi. Menurutnya, tindakan penangkalan juga perlu diterapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, peningkatan pengawasan bukan berarti Indonesia menutup diri dari kedatangan orang asing. Pemerintah tetap terbuka bagi wisatawan, investor, maupun WNA yang datang secara legal dan memberikan manfaat bagi Indonesia.
"Kita 'welcome' terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia," katanya.
Mafirion berharap operasi pengawasan di Canggu menjadi momentum untuk mengubah pendekatan pengawasan WNA di Bali.
Ia mendorong sistem yang sebelumnya dinilai reaktif menjadi lebih preventif, serta tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen tetapi turut memantau aktivitas WNA secara berkelanjutan.
"Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga," ujar Mafirion. (ant/rpi)