- Julio Trisaputra
Gerindra Respons Keputusan Dasco Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target itu saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR RI. Dalam hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan pembahasan dan pembentukan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut kemudian diperluas. Dasco dan pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri bukan hanya dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi. (rpi)