news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Sumber :
  • ANTARA

Said Iqbal Desak TKA Dibatasi hingga PHK Dipersulit, Ini 10 Poin Perlindungan Buruh

Said Iqbal mendesak TKA dibatasi dan PHK dipersulit dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober 2026.
Senin, 31 Agustus 2026 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah membatasi tenaga kerja asing (TKA), bahkan melarang TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus.

Selain itu, Said Iqbal meminta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dipersulit dan ditempatkan sebagai langkah terakhir yang dilakukan perusahaan.

Dua tuntutan tersebut menjadi bagian dari 10 poin perlindungan tenaga kerja yang menurut Said Iqbal harus masuk dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia meminta RUU tersebut dapat disahkan paling lambat Oktober 2026. Menurutnya, target tersebut sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, Said Iqbal mengingatkan tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU secara terburu-buru hingga mengorbankan substansi perlindungan bagi pekerja.

10 Klaster Perlindungan Buruh

Said Iqbal menyoroti penggunaan istilah “perlindungan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, apabila RUU itu menggunakan nama Perlindungan Ketenagakerjaan, maka substansinya harus benar-benar menunjukkan kehadiran negara dan keberpihakan terhadap buruh.

“Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).

Ia menyebut terdapat 10 klaster pasal yang menentukan perlindungan bagi buruh.

1. Upah yang layak

Said Iqbal meminta RUU menjamin pemberian upah yang layak dan tidak kembali menggunakan prinsip upah semurah-murahnya.

Ketentuan pengupahan yang telah diterima buruh dan pengusaha, termasuk substansi PP Nomor 49 Tahun 2026 mengenai upah minimum, dapat menjadi salah satu rujukan.

2. PHK dipersulit

Menurut Said Iqbal, PHK harus ditempatkan sebagai jalan terakhir. Prosesnya harus dilakukan melalui prosedur yang adil dan bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.

3. Pesangon minimal satu kali ketentuan

KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Said Iqbal meminta pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil karena menjadi pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral