news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Sumber :
  • ANTARA

Said Iqbal Desak TKA Dibatasi hingga PHK Dipersulit, Ini 10 Poin Perlindungan Buruh

Said Iqbal mendesak TKA dibatasi dan PHK dipersulit dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung Oktober 2026.
Senin, 31 Agustus 2026 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

4. Outsourcing dibatasi

Outsourcing diminta untuk dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

KSP-PB mengusulkan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN, menurut Said Iqbal, perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan.

5. Pekerja kontrak atau PKWT

Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibatasi secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha.

Said Iqbal meminta Putusan MK menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.

6. TKA dibatasi

TKA diminta hanya diperbolehkan untuk tenaga berketerampilan dengan masa kerja maksimal tiga tahun.

Selain itu, harus ada kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. TKA untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus diminta untuk dilarang.

7. Jam kerja dan waktu istirahat

Prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan. Rinciannya delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja.

Pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur. Said Iqbal juga menolak pengaturan kerja yang terlalu fleksibel apabila merugikan kepastian waktu istirahat.

Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun juga diminta dipulihkan dan dijamin.

8. Sanksi pidana

Pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang pekerja harus dikenai sanksi tegas.

Pengusaha yang tidak membayar upah minimum atau pesangon, menurut Said Iqbal, harus dapat dipidana.

9. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Cakupan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diminta diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

JKP juga diharapkan dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

10. Perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing

Pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral