- ANTARA
Said Iqbal Desak TKA Dibatasi hingga PHK Dipersulit, Ini 10 Poin Perlindungan Buruh
Said Iqbal mengusulkan satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Minta Pembahasan RUU Transparan
Said Iqbal juga mengingatkan agar proses pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengulangi proses pembentukan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disebutnya menghabiskan waktu bertahun-tahun.
Ia juga menyinggung proses Omnibus Law yang dinilainya mencerminkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.
“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” ujar Said Iqbal.
KSP-PB dan KSPI, lanjut dia, meminta DPR dan pemerintah mencari jalan konstitusional apabila pembahasan substantif tidak dapat diselesaikan secara layak dalam dua bulan.
Untuk masa transisi, KSP-PB dan KSPI mengusulkan norma yang paling melindungi pekerja dari UU Nomor 13 Tahun 2003, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta ketentuan tertentu dalam UU Cipta Kerja dihimpun sebagai landasan sementara.
Namun, Said Iqbal menegaskan jalan transisi tersebut hanya menjadi pilihan apabila benar-benar terpaksa.
Sikap utama KSP-PB dan KSPI, kata dia, tetap meminta amanat Putusan MK dijalankan dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diupayakan selesai pada Oktober 2026.
Said Iqbal menegaskan hasil akhir RUU tersebut harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh dan tidak menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah ditolak pekerja.
Said Iqbal diketahui dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada 8 Juni 2026.