news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Ibam, Yustisia Wardani.
Sumber :
  • Istimewa

Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
Senin, 31 Agustus 2026 - 15:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), Ibrahim Arief divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Hakim Ketua PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama masih kurang tepat dan belum mencerminkan keadilan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Catur dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.

Hukuman Ibrahim Arief Diperberat karena Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Banding mempertimbangkan tingkat kesalahan Ibrahim Arief serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Hakim menilai pidana yang diberikan pada tingkat pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan, dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibrahim Arief dengan tujuan pemidanaan.

Selain pidana pokok berupa penjara, PT DKI Jakarta juga memperberat pidana tambahan yang harus dibayarkan Ibrahim Arief.

Dalam putusan terbaru, Ibrahim Arief dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Ibrahim Arief harus menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.

Denda Tetap Rp500 Juta

Sementara itu, besaran denda yang dikenakan kepada Ibrahim Arief tetap sebesar Rp500 juta.

Namun, terdapat perubahan pada hukuman subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam putusan banding, denda Rp500 juta tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari apabila tidak dibayar. Hukuman subsider tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan 120 hari penjara.

Dengan demikian, putusan PT DKI Jakarta mempertahankan besaran denda, tetapi memperberat pidana penjara utama dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral