news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Ibam, Yustisia Wardani.
Sumber :
  • Istimewa

Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
Senin, 31 Agustus 2026 - 15:34 WIB
Reporter:
Editor :

Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Banding juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Ibrahim Arief.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Ibrahim Arief dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Catur.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar Majelis Hakim Banding dalam menentukan hukuman terhadap Ibrahim Arief dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Ibrahim Arief Terseret Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus yang menjerat Ibrahim Arief berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.

Perkara tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp5,26 triliun.

Atas perbuatannya, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut membuat hukuman Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara. (ant/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral