News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Begini Kronologi Lengkap Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Kronologi lengkap kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim hingga dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan akhirnya membawa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ke kursi terdakwa. Setelah sempat membantah adanya pelanggaran, Nadiem kini dituntut hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Perjalanan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai jumbo dan menyeret nama besar di dunia teknologi Indonesia. Berdasarkan kronologi yang tergambar dalam materi visual yang beredar dan dipadukan dengan fakta persidangan, kasus ini bermula sejak awal 2020 ketika Kemendikbudristek mulai mengarahkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal Mula Kasus Chromebook

Dalam infografis kronologi yang beredar, disebutkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbudristek bertemu dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education yang mencakup penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah 3T atau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan internet.

Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat internal kementerian. Dalam rapat itu, pengadaan Chromebook kembali dibahas dan spesifikasi perangkat disebut mengacu pada produk Google.

Kejaksaan Agung menilai rapat tersebut menjadi titik penting karena diduga ada arahan agar spesifikasi teknis pengadaan mengunci penggunaan Chrome OS.

Aturan Baru dan Dugaan Pengondisian

Perjalanan kasus semakin menguat ketika pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.

Dalam lampiran aturan itu, Chrome OS sudah tercantum sebagai sistem operasi perangkat TIK pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan menilai langkah tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk:

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021

  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
10 Quotes Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Penuh Semangat dan Motivasi, Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

10 Quotes Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Penuh Semangat dan Motivasi, Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

Berikut 10 quotes Hari Pramuka ke-65 tahun 2026 penuh semangat dan motivasi, menarik untuk dibagikan ke media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Thread, dan lainnya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan

Trending

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Walau Patrick Kluivert Didukung Legenda Dampingi Xavi Hernandez, KNVB Buka Peluang Nama Lain Sebagai Asisten Pelatih Timnas Belanda

Kejutan besar datang dari susunan staf kepelatihannya, di mana nama Patrick Kluivert sempat digadang-gadang kuat mendampingi Xavi Hernandez di Timnas Belanda.
Selengkapnya

Viral