- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Soal Tewasnya Bambang di Pejompongan, Polisi Sebut Belum Menemukan Indikasi Pelaku dari Kelompok Tertentu
Kemudian, pelaku yang kedua yakni seorang laki-laki, perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.
“Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara,” jelas Iman.
Adapun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut yakni Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 262 ayat 4 dan atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dan kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” tegas Iman. (Ars/rpi)