news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Percepat Penanganan Karhutla Gunung Semeru.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar, Ini Daftarnya

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah tidak hanya membekukan izin perusahaan terkait karhutla
Jumat, 4 September 2026 - 08:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha terhadap lima perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah tidak hanya membekukan izin perusahaan. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Menurut Raja Juli, langkah hukum terhadap perusahaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Ia mengatakan proses pidana dapat ditempuh apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.

"Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya," ucap dia.

Ia menilai tindakan tegas diperlukan agar pembakaran lahan tidak terus terjadi, baik yang dilakukan masyarakat maupun perusahaan.

"Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi," sambungnya.

Raja Juli mengatakan keputusan membekukan izin lima perusahaan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan karhutla.

"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujarnya.

Lima perusahaan yang dikenai pembekuan izin usaha tersebut terdiri atas perusahaan pemegang izin usaha di sektor hutan alam dan hutan tanaman.

Berikut rinciannya:

1. PT Mahkota Rimba Utama
   Jenis usaha: Hutan Alam
   Kabupaten: Ketapang
   Luas PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri
   Jenis usaha: Hutan Tanaman
   Kabupaten: Ketapang
   Luas PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas
   Jenis usaha: Hutan Tanaman
   Kabupaten: Ketapang
   Luas PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses
   Jenis usaha: Hutan Tanaman
   Kabupaten: Sanggau
   Luas PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya
   Jenis usaha: Hutan Tanaman
   Kabupaten: Sanggau
   Luas PBPH: 29.140 hektare

Secara keseluruhan, luas PBPH yang dimiliki lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare. (nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral