- tvOnenews/Aldi Herlanda
Gus Alex Sebut 24 Anggota Panja Komisi VIII Terima 1.500 Riyal di Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan staf khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengklaim 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR menerima uang 1.500 riyal.
Gus Alex bahkan menyebut ada anggota Panja yang menyampaikan ucapan terima kasih sehari setelah menerima uang tersebut. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari.
"Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, 'Terima kasih, Gus'," ujar Gus Alex.
Menurut Alex, uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai. Ia mengatakan pemberian uang kepada 24 anggota Panja dilakukan atas permintaan mereka.
"Mintanya seperti itu," kata Alex.
Alex menjelaskan permintaan tersebut disampaikan dengan alasan untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
"Uang oleh-oleh," kata Gus Alex.
Alex mengaku sempat menanyakan mengenai oleh-oleh yang dimaksud kepada pihak yang meminta uang. Ia kemudian mendapat jawaban bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai toko.
"Saya bilang, 'Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?'. 'Loh itu kan banyak toko, uangnya,' kata dia," ujar Alex.
Awalnya Diminta 3.000 Riyal
Dalam persidangan yang sama, Gus Alex sebelumnya mengungkap 24 anggota Panja Komisi VIII yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi pernah meminta uang kepadanya.
Menurut Alex, jumlah yang diminta pada awalnya mencapai 3.000 riyal untuk setiap orang. Namun, ia mengaku hanya sanggup memberikan 1.500 riyal per orang yang berasal dari uang honornya.
Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex saat bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menyampaikan cerita tersebut kepadanya.
"Iya, betul. Bapak cerita," kata Jaja.
Gus Alex juga membeberkan pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi.
Ketiganya disebut bernama Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Sebelum pertemuan itu berlangsung, Alex mengaku mendapat komunikasi dari staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Alex mengatakan seluruh percakapan WhatsApp dengan Yusuf kini berada dalam penguasaan penyidik KPK.
"Yang menghubungi saya namanya Yusuf. Kalau mau lebih detail, percakapan WA saya masih ada di penyidik KPK semua. Ada semua," ujar Gus Alex.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat sejumlah terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dugaan Uang 1 Juta Dolar untuk Pansus Haji
Selain uang 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja, perkara tersebut juga sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pemberian 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan dugaan upaya pemberian uang tersebut muncul ketika Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan menggelar persidangan.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (terdakwa Yaqut) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut diduga disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 April 2026.
Taufik menjelaskan uang 1 juta Dollar AS itu diduga diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada sosok berinisial ZA yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut disebut telah diterima ZA. Namun, uang itu belum sampai kepada anggota Pansus Haji DPR.
Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelumnya mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan upaya mengondisikan Pansus Haji DPR yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Marwan menyatakan tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama Pansus Haji DPR bekerja menyelidiki persoalan penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu, enggak tahu,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, 13 Maret 2026. (nba)