- Setpres
Mendes Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Lahan Kuburan hingga Penegak Hukum di Desa: Saya Kira Ini Menyedihkan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bocorkan terkait fakta mencengankan soal lahan kuburan di desa hingga singgung penegak hukum.
Hal ini diungkapkan Yandri dalam rapat dengan Baleg DPR membahas masukan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Awalnya, ia mengungkap persoalan yang dihadapi sejumlah desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Salah satunya, terdapat desa yang tidak memiliki lahan untuk pemakaman.
Warga desa tersebut bahkan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena membuat pemakaman di lahan yang masuk kawasan hutan.
“Bahkan ada desa yang tidak punya tanah kuburan, Pak Ketua. Mereka bikin kuburan di kawasan hutan, ya mereka ditangkap. Saya kira ini menyedihkan bagi kita,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, persoalan tersebut menjadi salah satu gambaran ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat desa yang tinggal di kawasan hutan. Padahal, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut merupakan warga negara yang secara administratif diakui.
Yandri menegaskan, warga desa tersebut memiliki identitas kependudukan, menggunakan hak pilih dalam pemilu, hingga menjalankan kewajiban membayar pajak.
Namun, keberadaan mereka dan aktivitas yang dilakukan di wilayah tempat tinggalnya masih dapat berhadapan dengan persoalan hukum karena status kawasan.
“Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penduduk desa di kawasan hutan. Ini adalah warga sah, memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan taat membayar pajak. Mereka telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk komunitas pertanian. Namun hingga hari ini mereka masih menghadapi ketidakpastian hukum atas lahannya. Bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Yandri kemudian mencontohkan persoalan yang terjadi di Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku telah mendatangi langsung wilayah tersebut dan menemukan tiga desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.
Padahal, kata Yandri, di kawasan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas dan infrastruktur umum, mulai dari pondok pesantren, masjid, puskesmas, hingga jalan negara. Bahkan, terdapat warga yang telah mengantongi sertifikat tanah.