- Setpres
Mendes Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Lahan Kuburan hingga Penegak Hukum di Desa: Saya Kira Ini Menyedihkan
“Kami sampaikan di forum yang terhormat ini, keberadaan desa definitif, pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, aset desa, lahan pertanian rakyat, dan ruang hidup masyarakat di dalam kawasan hutan atau konsesi tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum,” katanya.
“Kementerian Desa mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan atau diputuskan sebagai objek redistribusi setelah melalui verifikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Yandri.
Dia menilai pemukiman lama serta fasilitas publik harus menjadi perhatian utama agar pelayanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa tidak terganggu.
“Pemukiman lama, fasilitas publik, dan aset pemerintah desa perlu memperoleh perhatian utama, agar pemerintahan desa, pelayanan, dan penghidupan di desa masyarakat tidak terganggu. Karena faktanya, selama ini mereka punya KTP, punya kartu keluarga, ikut pemilu, dan lain sebagainya, seperti yang saya sampaikan tadi, Pimpinan,” tuturnya.
Selain untuk masyarakat, Yandri mengusulkan agar skema redistribusi tanah dalam RUU Reforma Agraria tidak hanya menyasar warga secara perorangan. Menurutnya, sebagian tanah hasil redistribusi perlu dialokasikan untuk kepentingan desa, termasuk menyediakan lahan pemakaman bagi masyarakat.
Yandri mengatakan tanah tersebut dapat menjadi tanah kas desa atau aset desa yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dengan begitu, desa memiliki lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
“Terakhir, yang kelima, atau lembar terakhir, dalam hal ini redistribusi tanah bukan saja buat penduduk desa secara pribadi, tetapi juga perlu dialokasikan untuk tanah kas desa, Pimpinan. Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual, karena ini akan menjadi aset desa yang digunakan untuk kepentingan dan pendapatan asli desa,” kata Yandri.
Dia menyebut salah satu persoalan yang masih dihadapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah keterbatasan lahan. Bahkan, menurut Yandri, masih ada sekitar 35 ribu BUMDes yang belum memiliki lahan.
“Kami laporkan juga hari ini, salah satu kendala BUMDes itu ketersediaan lahan, Pak Ketua. Masih ada 35.000 yang belum punya lahan. Jadi kalau ini bisa, saya kira salah satu solusi. Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tapi juga buat kepentingan desa secara umum,” pungkasnya. (aag)