news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uji coba program MBG di SD Muhammadiyah Kauman pada 2024 lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.
Selasa, 8 September 2026 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.

Dalam putusannya MK, permohonan berupa pelibatan guru sebagai pengawas pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima.

Selain itu, MK juga memutuskan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh Herifuddin Daulay, yang meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional, sehingga diperlukan adanya anggaran tambahan bagi pengawasan program tersebut.

Terkait uji materiil anggaran MBG, dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa norma yang dimaksud untuk diputus dalam petitum angka 1 adalah Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), dan Lampiran angka 1, Lampiran 1 angka 2.75.2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan MK.

Bahwa terkait dengan pengujian penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN, MK telah menjatuhkan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya mengakibatkan perubahan pada substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.

"Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Kemudian, pada bagian posita, kata dia, pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.

Pemohon lebih banyak memberikan uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG, dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG.

Menurut mahkamah, uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan oleh pemohon.

Sedangkan pertimbangan untuk pengujian KUHAP yang menyoal penanggungjawab korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi dinilai oleh mahkamah tidak menguraikan secara jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya.

Pemohon Andri Yanto menguji norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar pengujian dalam hal ini Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah menyatakan rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon. Terlebih pada petitum angka 5 justru menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang sesungguhnya digunakan pemohon untuk meminta perubahan pemaknaan dari kata "dan" menjadi frasa "dan/atau" dalam normal Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.(ant/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral