news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Antara

UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.
Selasa, 8 September 2026 - 00:56 WIB
Reporter:
Editor :

“Hal ini terjadi karena adanya potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan untuk kepentingan karena pengaturan merupakan kewenangan Kapolri,” ujarnya.

Pemohon yang mengatakan berlakunya frasa tersebut menciptakan kesewenang-wenangan dan benturan dengan UU Ketenagakerjaan, menciptakan ketimpangan yang diartikan pengelolaan satuan pengamanan untuk strata kualifikasi, pendidikan, dan pelatihan, perpanjangan KTA dan sertifikasi di bawah naungan atau kendali Polri.

Sedangkan faktanya satpam adalah pekerja mandiri/swasta yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. 

Hal lainnya dilihat pada pergantian seragam dalam jangka lima tahun bisa berganti tiga kali, dan perpanjangan KTA yang harus dibayar oleh pekerja swasta sebesar Rp75 ribu, dan biaya pendidikan, pelatihan mencapai Rp17,5 juta.

Pemohon juga membandingkan sistem satuan pengamanan di Indonesia dengan sejumlah negara seperti Malaysia, dan Amerika Serikat.

Satpam di Malaysia, kata dia, regulator diatur oleh Kementerian Dalam Negeri melalui asosiasi industri pengamanan swasta dan agensi resmi bukan di bawah kendali Kepolisian Diraja Malaysia.

Dalam petitumnya, pemohon mengatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri tambahan Lembaran Negara RI nomor PAS 168 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam penasihatannya memastikan uji materiil yang diajukan pemohon tidak Ne bis in idem (tidak dapat digugat dua kali untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena pemohon sudah dua kali menggugat UU Polri.

“Ada yang membedakan permohonan-permohonan sebelumnya dengan permohonan ini. Misal soal dasar pengujian, kemudian alasan pengujian ya supaya jangan nanti masuk kategori ne bis in idem ya pak,” ujar Saldi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat untuk pemohon menjelaskan permohonan ini dengan dua permohonan sebelumnya, serta meminta menjelaskan kedudukan hukum apakah berprofesi sebagai satpam atau advokat.

Selain itu, Adies meminta kepada pemohon untuk menjelaskan persoalan konstitusional yang hendak diminta ke MK, yang mendalilkan bahwa keberadaan BUJP dalam penjelasan menyebabkan Polri menjadi pengusaha atau melakukan monopoli.

“Bagaimana pemohon menarik hubungan dari penyebutan BUJP dalam penjelasan menjadi kesimpulan bahwa Polri melakukan monopoli atau komersialisasi ini juga perlu dijelaskan,” pinta Adies.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral