- BNN RI
BNN Imbau Garuda Indonesia Perketat Larangan Rokok Elektrik, Waspada Peredaran Narkotika Cair
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan perusahaan. Langkah ini penting untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika, khususnya dalam bentuk cair.
Imbauan itu disampaikan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H. Kairupan, dalam kegiatan Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia kepada Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten, Rabu (9/9).
Suyudi mengatakan kejahatan narkotika terus berkembang dengan modus yang semakin beragam. Salah satu bentuk yang kini menjadi perhatian ialah peredaran narkotika cair yang dalam beberapa bulan terakhir telah diungkap BNN bersama aparat penegak hukum.
Temuan tersebut menunjukkan narkotika cair bukan lagi sekadar ancaman potensial. Jenis narkotika ini telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan yang perlu diantisipasi.
Dalam dua bulan terakhir, BNN mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat kasus besar. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyitaan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand.
Barang tersebut diduga akan diekspor ke Eropa untuk selanjutnya diekstrak menjadi narkotika cair. Selain itu, BNN juga mengungkap penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair.
Menurut Suyudi, temuan tersebut memperlihatkan semakin beragamnya bentuk narkotika sekaligus modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika di Indonesia.
"Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak Kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” ungkap Kepala BNN RI, dikutip Kamis (10/9/2026).
Suyudi juga memaparkan alasan BNN merekomendasikan pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Rekomendasi tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 1.745 sampel vape.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS). Temuan ini menjadi salah satu dasar BNN dalam mendorong penguatan kebijakan terhadap penggunaan rokok elektrik.