- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian
Jakarta, tvOnenews.com - Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Isu tersebut sebelumnya muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
Adanya pemberian Rp40 miliar disebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof Jamin Ginting berpandangan bahwa keterangan Tan Kian tersebut bersifat lemah, karena hanya bersifat dugaan tidak menyaksikan sendiri terkait pemberian uang tersebut.
Awalnya Jamin mengatakan jika keterangan yang Tan Kian misalnya diposisi sebagai tersangka untuk dirinya sendiri, maka keterangan itu memiliki nilai pembuktian yang rendah.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Jamin, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Namun, ia mengatakan jika keterangan tersebut diberikan oleh Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain.
Karenanya, kata Jamin, kecenderungan keterangan tersebut kebenarannya lebih dari sebelumnya, tetapi keterangan hanya sebatas testimoni de auditu.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," katanya.
Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Sementara itu, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala berpandangan bahwa BAP Tan Kian tersebut memiliki nilai hukum, karena merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang resmi serta dibubuhi dengan tanda tangan.
Untuk itu, menurutnya keterangan Tan Kian nantinya bisa diuji dalam persidangan perkara pokok, apalah benar ada pemberian uang Rp40 miliar atau tidak terhadap sejumlah pejabat Kejagung tersebut.
"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekwensinya siapapun itu didepan hukum," ujar Kamilov.
Sebelumnya, pihak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meragukan kabar yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar.
Keraguan itu mengemuka setelah terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pengusaha properti Tan Kian (TK) hanya menduga-duga terkait penyerahan uang tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.
Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Tan Kian. Selain itu, penyidik juga tidak melayangkan pertanyaan terkait nama-nama lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang diisukan menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian.
"Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Berdasarkan pembacaan terhadap BAP, lanjut Febri, pernyataan Tan Kian mengenai aliran dana tersebut tidak didasari oleh kepastian hukum yang kuat. Tan Kian disebut menyerahkan uang itu kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, tetapi tidak memiliki keyakinan ke mana dana tersebut berlabuh selanjutnya.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.
Ia menambahkan, dalam BAP tersebut, Tan Kian menggunakan frasa bersayap seperti kata "bisa saja" saat membahas penerima akhir dana tersebut. Menurut Febri, penggunaan bahasa yang ambigu tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sah secara hukum.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tuturnya.
Febri menyerahkan sepenuhnya substansi perkara tersebut untuk dibuka secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan mendatang.(raa)