- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
SK Bupati Buru Terkait Masyarakat Adat Tanpa Perda Dinilai Bertentangan dengan UU
Perlu Evaluasi transparansi dan Uji Legalitas,
Jika benar SK Bupati diterbitkan tanpa didahului Perda yang menjadi dasar pengaturan masyarakat hukum adat, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Buru, pemerintah provinsi, maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah. Sebab akan muncul
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana:
Apakah SK Bupati tersebut hanya bersifat administratif sebagai bentuk penetapan, atau justru mengandung norma pengaturan yang semestinya berada dalam Perda?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan agar pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buru tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga kuat secara hukum dan tidak bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
"Pada akhirnya, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah pun membutuhkan dasar hukum yang kokoh. Jangan sampai niat mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat justru melahirkan sengketa baru akibat penggunaan instrumen hukum yang dipersoalkan secara hierarki perundang undangan yang berlaku," tegasnya.