news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk..
Sumber :
  • Kemendagri

Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah keras isu yang tengah beredar di tengah masyarakat terkait adanya rencana perubahan definisi Orang Asli Papua (OAP). 
Jumat, 11 September 2026 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah keras isu yang tengah beredar di tengah masyarakat terkait adanya rencana perubahan definisi Orang Asli Papua (OAP). 

Kemendagri menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks. 

Pernyataan ini dipertegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, yang mengonfirmasi bahwa pihak kementerian sama sekali tidak pernah memiliki rencana, mengeluarkan pernyataan, maupun menerbitkan berita terkait pendefinisian ulang OAP.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9).

Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. 

Menurutnya, definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.

“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.

Karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP. 

Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri terbuka untuk memberikan penjelasan apabila masih terdapat pihak yang mempertanyakan informasi tersebut.

“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” tambah Ribka.

Lebih lanjut, Ribka menyoroti adanya pembentukan opini yang menurutnya diarahkan seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.

Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Ia juga mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi mengenai isu tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral