news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Respons Ahli Hukum Usai Refly Harun Cs Kembali Ajukan Gugatan ke MK.
Sumber :
  • Istimewa

Respons Ahli Hukum Usai Refly Harun Cs Kembali Ajukan Gugatan ke MK

Pencalonan Girban Rakabuming Raka dalam perhelatan Pilpres 2024 kembali digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana bersama sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Jumat, 11 September 2026 - 17:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pencalonan Girban Rakabuming Raka dalam perhelatan Pilpres 2024 kembali digugat oleh Refly Harun dan Denny Indrayana bersama sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Kubu Refly Harun Cs meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat meninjau ulang keabsahan pencalonan Gibran dalam perhelatan Pilpres 2024 terkhusus dokumen pendidikan yang menjadi persoalan utamannya.

Sementara, para pemohon tetap menilai kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI hasil Pilpres 2024 tetap sah.

Merespons hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Zuhad Aji Firmantoro menilai persoalan tersebut tidak bisa langsung diletakkan pada perdebatan mengenai ijazah. 

Menurutnya seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung dan hasilnya telah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, prinsip final dan mengikat dalam putusan PHPU harus menjadi pijakan utama dalam melihat setiap upaya untuk mempersoalkan kembali hasil pemilu.

“Artinya, status Gibran sebagai Wakil Presiden sudah sah secara hukum. Jangan sampai mekanisme hukum di MK malah dijadikan panggung politik yang justru kontraproduktif. Sifat final dan mengikat putusan PHPU MK harus ditegakkan atas nama kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Aji kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Aji menegaskan tudingan bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan masih merupakan dalil pemohon yang harus dibuktikan bukan fakta hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan pencalonan.

Begitu pula persoalan ijazah fisik maupun dokumen penyetaraan harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum bukan menjadi kesimpulan bukan pencalonannya disebut tidak sah.

“Kalau setiap persoalan yang muncul setelah pemilu bisa digunakan untuk membuka kembali perkara yang sudah diputus, maka prinsip finalitas putusan pengadilan akan kehilangan maknanya,” tegas Aji.

Di luar persoalan kewenangan hukum tersebut, manuver ini juga memunculkan pertanyaan dari sisi politik.

Pengamat politik, Arifki Chaniago menilai langkah Refly Harun dan kelompoknya justru berpotensi terlihat sebagai upaya membuka kembali arena politik setelah kontestasi elektoral 2024 berakhir.

“Pemilunya sudah selesai, hasilnya sudah ditetapkan, sengketanya sudah diputus. Kalau sekarang dibawa lagi seolah-olah semuanya belum selesai, pertanyaannya sederhana: ini benar-benar sedang mencari keadilan hukum atau sedang mencari arena politik baru?,” ujar Arifki.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral