Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator
- Antara-Hafidz Mubarak A
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI 1945, Jumat (28/8/2026).
MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo.
Dalam pemaknaan baru tersebut, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Khusus penetapan status dan tingkat bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.
Perkara ini diajukan oleh tujuh Pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang sebagai Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala sebagai Pemohon II, Jonswaris Sinaga sebagai Pemohon III, Robinar V.K. Panggabean sebagai Pemohon IV, Amudin Laia sebagai Pemohon V, Roy Sitompul sebagai Pemohon VI, dan Christian Adrianus Sihite sebagai Pemohon VII.
Pengujian UU Penanggulangan Bencana tersebut berangkat dari peristiwa banjir dan/atau longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.
Para Pemohon mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak menetapkan rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.
Load more