News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI 1945, Jumat (28/8/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ... bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo.

Dalam pemaknaan baru tersebut, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Khusus penetapan status dan tingkat bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.

Perkara ini diajukan oleh tujuh Pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang sebagai Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala sebagai Pemohon II, Jonswaris Sinaga sebagai Pemohon III, Robinar V.K. Panggabean sebagai Pemohon IV, Amudin Laia sebagai Pemohon V, Roy Sitompul sebagai Pemohon VI, dan Christian Adrianus Sihite sebagai Pemohon VII.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengujian UU Penanggulangan Bencana tersebut berangkat dari peristiwa banjir dan/atau longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Para Pemohon mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak menetapkan rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Indonesia menargetkan pembangunan 27 dealer resmi untuk memperluas jangkauan layanan bagi konsumen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan.
Bakom RI Apresiasi Tiga Capaian Utama Kemenag dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bakom RI Apresiasi Tiga Capaian Utama Kemenag dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, memberikan apresiasi tinggi terhadap tiga keberhasilan utama Kementerian Agama (Kemenag) selama dua tahun pelaksanaan program Asta Cita. 
Rocky Gerung Akhirnya Blak-blakan soal Keputusannya Masuk Istana: Buat Ngejar Sesuatu yang Sudah Punah

Rocky Gerung Akhirnya Blak-blakan soal Keputusannya Masuk Istana: Buat Ngejar Sesuatu yang Sudah Punah

Rocky Gerung membantah berbagai tudingan yang menyebut dirinya telah melunturkan idealismenya usai bertahun-tahun konsisten sebagai pengritik di luar kekuasaan.
Ryan Garcia Sesumbar KO Floyd Mayweather, Negosiasi Pertarungan Mulai Terungkap

Ryan Garcia Sesumbar KO Floyd Mayweather, Negosiasi Pertarungan Mulai Terungkap

Ryan Garcia mulai melontarkan tantangan kepada Floyd Mayweather setelah negosiasi pertarungan keduanya dikabarkan dimulai. Juara kelas welter WBC itu sesumbar.
BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

BNI kembali meraih penghargaan Leadership in Corporate Governance dalam ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Remaja Perempuan Hanyut di Sungai Ular Sumut

Tim SAR Gabungan Evakuasi Remaja Perempuan Hanyut di Sungai Ular Sumut

Kantor SAR Kelas A Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi seorang remaja perempuan yang hanyut di Sungai Ular, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Sum

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Kabar duka menyelimuti dunia militer, mantan KSAD Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo meninggal, pada Senin (19/10/2026). Subagyo HS meninggal di usia 80 tahun. 
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Hal yang tak kalah menarik perhatian adalah sosok terduga tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Diketahui, bahwa terduga pelaku baru berusia 26 tahun.
Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis yang terus berkembang membutuhkan sistem operasional yang adaptif. Kenali tanda sistem perlu diperbarui melalui integrasi data, ERP, dashboard, dan otomasi.
Selengkapnya

Viral