Sumber :
- ANTARA
Libatkan 5 WNA, Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judol Internasional
Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA)
Sabtu, 12 September 2026 - 14:33 WIB
Imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Barron.(ant)