Sumber :
- Istimewa
Permudah Warga, PBB-P2 Kini Bisa Dibayar Lewat Berbagai Kanal Digital
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghadirkan beragam integrasi saluran transaksi digital.
Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB
Kepatuhan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran yang telah tersedia dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% selama pembayaran dilakukan paling lambat pada 30 September 2026. (dpi)