news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Online Banking..
Sumber :
  • Istimewa

Permudah Warga, PBB-P2 Kini Bisa Dibayar Lewat Berbagai Kanal Digital

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghadirkan beragam integrasi saluran transaksi digital.
Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghadirkan beragam integrasi saluran transaksi digital.

Melalui kemudahan ini, para wajib pajak tidak perlu lagi repot meluangkan waktu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak secara fisik. 

Pembayaran dapat diselesaikan secara praktis dari mana saja melalui platform lokapasar (e-commerce), perbankan daring (internet banking), serta berbagai gerai pembayaran elektronik resmi lainnya. 

Kemudahan pembayaran ini memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas masing-masing. 

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dari berbagai lokasi selama menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. 

Wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan. 

Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dikenakan sebesar 1% setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pembayaran lebih awal dapat membantu masyarakat menghindari risiko lupa sekaligus memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.

Wajib Pajak Masih Bisa Nikmati Keringanan 5%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan tersebut berlaku selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak akan mendapatkan keringanan tersebut secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Keringanan pokok sebesar 5% hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersendiri. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan keringanan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pembayaran Pajak Turut Mendukung Pembangunan Jakarta

PBB-P2 menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. 

Kontribusi wajib pajak melalui pembayaran PBB-P2 turut mendukung pembiayaan berbagai program dan pelayanan publik bagi masyarakat. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
01:10
05:30
04:07
01:09
00:52

Viral