- Tim tvone - tim tvone
Raker-RDP di Komisi II DPR RI, Gubernur Khofifah bersama Mendagri dan Gubernur Se Indonesia Bahas Sinkronisasi LP2B dan Industrialisasi Jatim
Khofifah menyampaikan, industri manufaktur Jawa Timur saat ini telah memberikan kontribusi sekitar 36 persen, lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur nasional sebesar 30 persen pada 2045.
“Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama Gubenur Khofifah juga menyampaikan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Menteri ATR/BPN RI pada 11 September 2026 yang lalu.
Dalam rapat tersebut ditemukan sejumlah persoalan terkait penetapan LP2B salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dengan kondisi faktual di lapangan.
“Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat,” ungkap Khofifah.
Persoalan lain adalah integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang secara hierarkis belum sepenuhnya selaras. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses integrasi tersebut.
“Provinsi memohon kepada pemerintah pusat, dengan fasilitasi Komisi II DPR RI, agar percepatan proses integrasi ini bisa dibantu. Supaya apa yang kita harapkan, LP2B tetap bisa terjaga dan industrialisasi tetap bisa berjalan dengan proporsi yang ada,” tuturnya.
Tak hanya itu, di hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Khofifah menyampaikan sejumlah catatan kebijakan kepada Menteri ATR/BPN untuk memperkuat perlindungan LP2B sekaligus memastikan pembangunan nasional tetap berjalan.
Catatan kebijakan tersebut antara lain mendorong keterlibatan Kementerian Pertanian secara lebih aktif dan setara dalam proses penetapan serta pengawasan LP2B.
Kemudian Ia juga mendorong untuk segera melakukan penyelesaian tumpang tindih lahan sawah dilindungi (LSD) dengan kawasan hutan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Kehutanan. Menurut Khofifah, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan status yang tidak jelas dan rawan konflik apabila dibiarkan.