- (ANTARA/Rio Feisal)
Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid
Dugaan Penerimaan Lainnya
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Diantaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama-sama Arif sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
"Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," ujar Taufik.
Kemudian, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun MF (Muhammad Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
"Uang-uang tersebut diberikan kepada FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan sudara ARF," ujar Taufik.
Saat ini penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Adapun dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah orang di antaranya, rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.