news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para tersangka OTT ATR/BPN menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026)..
Sumber :
  • (ANTARA/Rio Feisal)

Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan
Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologi dugaan korupsi di terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

"Pihak-pihak pemilik tanah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

KPK Sita Uang Rp106 Miliar dalam kasus Pengurusan HGB Summarecon
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Selanjutnya, Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Lalu komunikasi terjadi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

"Saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," jelas Taufik.

Singkatnya, Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal,diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.

Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

"Pada 27 Agustus 2026, saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujar Taufik.

Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Dugaan Penerimaan Lainnya

Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, bahwa para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Diantaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama-sama Arif sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

"Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," ujar Taufik.

Kemudian, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun MF (Muhammad Fakhry) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

"Uang-uang tersebut diberikan kepada FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan sudara ARF," ujar Taufik.

Saat ini penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.

Adapun dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar. 

Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah orang di antaranya, rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni, Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi sejumlah Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang tersangka yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Budi menjelaskan, kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi, Senin (14/9/2026). (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral