- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sindikat SIM Palsu Terbongkar, Komisi III Minta Sistem Ujian dan Penerbitan SIM Dibenahi
Dorongan tersebut disampaikan setelah polisi mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Siak, Riau.
Dalam kasus tersebut, Polres Siak menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Sindikat SIM Palsu Beroperasi Sejak Juni 2026
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta menggunakan perantara.
Pelaku menawarkan sejumlah jenis SIM dengan tarif yang berbeda. Rinciannya:
-
SIM A: Rp750 ribu
-
SIM C: Rp550 ribu
-
SIM B1: Rp1,2 juta
-
SIM B1 Umum: Rp1,5 juta
-
SIM B2 Umum: Rp1,7 juta
Menurut polisi, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku. Data tersebut kemudian diproses untuk membuat SIM palsu.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," kata Sepuh.
Data Pemesan Diedit Sebelum SIM Dicetak
Setelah menerima data pemesan, pelaku mengedit identitas dan foto sebelum menambahkan kode batang atau barcode.
Hasil pengolahan tersebut kemudian dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening dengan ukuran yang disesuaikan dengan kartu SIM.
Cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu SIM bekas tersebut dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Pengungkapan kasus tersebut kini menjadi perhatian karena selain menindak sindikat pemalsuan SIM, terdapat dorongan agar sistem penerbitan dan ujian SIM turut dievaluasi.
Sahroni meminta pembenahan dilakukan dengan tetap menjaga standar kompetensi berkendara, sekaligus memastikan proses penerbitan SIM bebas dari pungli dan tidak mendorong masyarakat mencari jalan pintas melalui jasa ilegal.