Sumber :
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Pria di Muara Angke Ditangkap Usai Cabuli Bocah Laki-laki, Polisi: Sudah Dua Kali Beraksi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban.
Jumat, 18 September 2026 - 11:52 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun. (Ars)