news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Masyarakat Sipil, PBNU, dan DPR Tolak Upaya Pemerintah Pangkas RUU Reforma Agraria.
Sumber :
  • Ist

Masyarakat Sipil, PBNU, dan DPR Tolak Upaya Pemerintah Pangkas RUU Reforma Agraria

Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Hendro Subiyantoro, membeberkan dinamika luar biasa di Senayan.
Jumat, 18 September 2026 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Upaya merombak struktur penguasaan tanah di Indonesia kini berada di titik persimpangan paling fundamental. Dalam diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” diselenggarakan oleh DesaRaya Foundation pada Jumat (18/9/2026), terungkap fakta mengejutkan: Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berupaya memangkas nyaris separuh substansi progresif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif DPR RI. 

Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Hendro Subiyantoro, membeberkan dinamika luar biasa di Senayan. Berangkat dari komitmen politik mayoritas fraksi dan pimpinan DPR yang menyerap aspirasi ribuan korban konflik agraria, naskah RUU yang terdiri dari 70 pasal berhasil disahkan menjadi inisiatif DPR hanya dalam tempo dua minggu dan disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2026. 

Namun, komitmen politik parlemen tersebut langsung berbenturan dan menimbulkan resistensi keras birokrasi eksekutif. Hendro mengungkapkan bahwa dari total 598 DIM yang diserahkan pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres), sebanyak 297 DIM diusulkan untuk dihapus oleh pemerintah sendiri. 

“Artinya, sekitar 49,7% draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah. Padahal, situasi ketimpangan tanah kita sudah berada pada status darurat; rasio gini penguasaan tanah telah menembus angka 0,68! Ironisnya, pemerintah bahkan tidak pernah lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah sejak 2013,” ungkap Hendro. 

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melontarkan kritik pedas terhadap jajaran kementerian teknis, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan kementerian terkait BUMN. Dewi menuding pemerintah terjebak dalam kepentingan status quo dan memutarbalikkan fakta perjuangan rakyat. 

“Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara. Ini pemikiran keliru dan manipulatif! Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan. Ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri,” terang Dewi. 

Dewi menegaskan bahwa kelembagaan BRAN tidak boleh sebatas tim koordinasi berbasis Perpres yang terbukti tidak efektif.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral