- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Mahfud MD Minta Nusron Wahid Diperiksa, KPK Beri Tanggapan Begini soal Kasus OTT ATR/BPN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai peluang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berada pada tahap awal. Sehingga, penyidik kini sedang fokus melengkapi alat bukti tambahan.
"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
- ANTARA
Jubir KPK lantas juga meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi berharap masyarakat tetap mengikuti perkembangan proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujar Budi.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta lembaga antirasuah menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil atau memeriksa Nusron Wahid.
Dalam sebuah program televisi swasta pada Jumat (18/9), Mahfud menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka soal posisi Nusron dalam perkara tersebut.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud pada Jumat (18/9).
Mahfud juga menyebut pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik dalam perkembangan kasus tersebut.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," katanya.
Menurut Mahfud, jika Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, hal itu justru akan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan mengenai posisi Menteri ATR/BPN itu dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," ujarnya.