- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Mahfud MD Minta Nusron Wahid Diperiksa, KPK Beri Tanggapan Begini soal Kasus OTT ATR/BPN
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka itu adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Penyidik KPK lantas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK tidak melakukan penggeledahan ke ruangan Nusron dalam kegiatan tersebut. Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri. (rpi)