- Ist
Gerakan Oposisi Sebut Syukur Mandar Lakukan Manuver Politik Tanpa Keputusan Dewan Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Mandat M. Syukur Mandar sebagai Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia dicabut. Keputusan itu diambil melalui Rapat Pleno Luar Biasa Dewan Nasional, Selasa (15/9/2026), setelah forum menyoroti dugaan manuver politik tanpa mandat organisasi ke lingkaran kekuasaan.
Dewan Nasional menyebut pemecatan Syukur Mandar bukan perkara pergantian jabatan biasa. Ini menyangkut garis batas antara mandat organisasi dan ambisi personal.
Menurut Dewan Nasional, Syukur Mandar diduga melakukan komunikasi, pendekatan dan manuver politik dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di lingkungan kekuasaan tanpa keputusan Dewan Nasional.
Nama organisasi, posisi, jaringan dan identitas Gerakan Oposisi Indonesia, diduga ikut dibawa dalam rangkaian komunikasi tersebut.
“Atas mandat siapa Saudara M. Syukur Mandar melakukan komunikasi, pendekatan dan manuver yang berpotensi membawa arah perjuangan Gerakan Oposisi Indonesia keluar dari Garis Perjuangan yang telah ditetapkan organisasi?” kata Dewan Nasional.
Bagi Dewan Nasional, pertanyaan itu bukan persoalan administratif. Itu menyentuh fondasi organisasi.
Presiden Dewan Nasional bukan pemilik organisasi. Jabatan tersebut merupakan mandat yang lahir dari mekanisme kolektif-kolegial. Presiden bertugas mengoordinasikan dan menjadi juru bicara organisasi, bukan mengambil alih kewenangan seluruh organisasi.
“Jabatan Presiden adalah mandat organisasi, bukan kepemilikan atas organisasi,” tegas Dewan Nasional.
Karena itu, setiap langkah politik yang membawa nama Gerakan Oposisi Indonesia harus memiliki mandat yang terang. Tidak ada ruang bagi keputusan sepihak yang kemudian dibungkus sebagai sikap organisasi.
Dewan Nasional juga menyoroti dugaan keuntungan pribadi dalam rangkaian komunikasi, pendekatan dan manuver tersebut. Organisasi menegaskan posisi oposisi tidak boleh diperdagangkan menjadi akses personal menuju pusat kekuasaan.
Organisasi bukan kendaraan transaksi personal. Mandat oposisi bukan tiket masuk kekuasaan. Apabila penggunaan posisi, nama, jaringan, atau mandat organisasi untuk kepentingan pribadi terbukti, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada organisasi.
Sikap itu ditegaskan karena Gerakan Oposisi Indonesia mendeklarasikan diri sebagai kekuatan sipil yang independen dan non-partisan. Organisasi memosisikan diri sebagai kekuatan penyeimbang dan pengawas sosial terhadap penyelenggara negara.