- Tangkapan layar
Dua Pemeran Video 'A Day in My Life' Ditangkap, Polisi Sebut Keduanya Positif HIV
Bogor, tvOnenews.com - Polres Bogor melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua pria pemeran video berjudul 'A Day in My Life' berinisial MR (27) dan MA (24).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah polisi menangkap keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, MR dan MA dinyatakan mengidap HIV.
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari proses setelah kedua pria tersebut diamankan polisi.
MR dan MA Ditangkap di Kebon Jeruk
Anggi mengatakan MR dan MA ditangkap setelah video yang mereka perankan viral di media sosial.
Keduanya diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pada saat diamankan di malam hari itu di daerah Kebon Jeruk, ya. Di daerah Kebon Jeruk di Jakarta Barat," ujar Anggi.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim terkait. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan keduanya dinyatakan mengidap HIV.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah video berjudul 'A Day in My Life' beredar di media sosial dan diduga diproduksi untuk kemudian dikomersialkan melalui komunitas atau grup tertentu.
Video Dijual Rp150 Ribu per Akses
Polisi menyebut MR dan MA diduga menjual akses terhadap konten tersebut melalui media sosial.
Anggi menjelaskan, video tersebut tidak dapat diakses secara bebas oleh pengguna media sosial. Konten hanya dapat ditonton oleh anggota komunitas atau grup tertentu yang telah melakukan pembayaran.
Tarif yang dikenakan untuk mengakses video tersebut disebut mencapai Rp150 ribu per akses.
"Disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150 ribu," kata Anggi kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9/2026).
Menurut Anggi, mekanisme penjualan dilakukan melalui sebuah platform media sosial yang bersifat eksklusif. Pembeli harus terlebih dahulu melakukan pembayaran untuk memperoleh akses terhadap konten.
"(Bayar Rp150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," jelasnya.
Polisi Sebut Konten Diproduksi Sejak Juli 2026
Berdasarkan penyelidikan polisi, MR dan MA diduga telah memproduksi konten tersebut sejak Juli 2026.
Konten kemudian disebarkan melalui platform media sosial dan ditawarkan kepada anggota komunitas atau grup tertentu. Dari aktivitas tersebut, keduanya diduga telah memperoleh keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Polisi masih menangani kasus tersebut setelah menangkap kedua pria yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi konten.
Selain mengungkap mekanisme penjualan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses setelah penangkapan.
Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, menunjukkan MR dan MA dinyatakan mengidap HIV.