- Aldi Herlanda/tvOnenews
Respons KPK Soal Tuntutan 8,5 Sudewo: Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 8,5 tahun terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo berdasarkan hasil proses pembuktian.
"Terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, perlu kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai hal lain yang terungkap selama persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan.
Sehingga tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain Budi mengungkapkan, seluruh proses penanganan perkara yang dihadapi oleh Sudewo berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Adapun Sudewo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Pati.
Bukan hanya dituntut 8,5 tahun penjara, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte turut menuntut Sudewo untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
JPU menyebut terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021-2022 serta sebagai Bupati Pati.
Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, terdakwa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang sebesar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono dan Sukarjan.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah. Selain itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.
JPU juga meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya. (aha/ree)