- Istimewa
Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Gowa Naik Penyidikan, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan perizinan di wilayah Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026 tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Status (perkara saat ini sudah) sidik,” kata Hernowo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Meski telah memasuki tahap penyidikan, polisi menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka,” ujar Hernowo.
Polisi Geledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lainnya.
Hernowo membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Iya benar (ada penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa), gabungan antara Kortas Tipidkor dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kortas Tipidkor Polri, Polda, serta Polresta Gowa.
Usut Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi
Hernowo menjelaskan perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana masih berlangsung.
Namun, hingga Selasa (22/9/2026), Hernowo menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Dalam penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen serta barang bukti elektronik.
“(Dari penggeledahan didapati) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” jelas Hernowo.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penyidik juga masih melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Polisi Gunakan Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagai dasar pengusutan.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (a), dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan terkait TPPU serta KUHP 2023.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana serta barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan. (ars/nsp)