Penyebab Utama KPK Belum Ambil Alih 3 Kasus Korupsi Besar yang Menyeret Febrie Adriansyah
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait penyebab utama lembaga antirasuah itu belum mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang menyerat nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, saat ini kasus itu disidik penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu jelaskan, bahwa proses hukum di kepolisian saat ini masih berada pada tahap awal.Â
"KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih penanganan sebuah perkara tanpa melewati prosedur administrasi dan hukum yang berlaku," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Â
KPK sebelumnya juga merespons undangan resmi dari Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) pagi membahas koordinasi dan supervisi perkara tersebut dengan mengutus Asep bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.
Asep menjelaskan bahwa undang-undang mengatur tahapan yang jelas jika KPK ingin mengambil alih sebuah kasus dari aparat penegak hukum lain.Â
Deputi Korsup Ely Kusumastuti juga telah memaparkan kepada penyidik kepolisian bahwa KPK harus menempuh jalur komunikasi, koordinasi, dan supervisi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah pengambilalihan.Â
Aturan ini merujuk pada kewenangan KPK dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
KPK baru bisa mengambil alih kasus jika polisi memenuhi kriteria tertentu, seperti laporan masyarakat tidak mendapat tindak lanjut, penanganan perkara tertunda tanpa alasan, penanganan bertujuan melindungi pelaku sebenarnya, atau ada campur tangan kekuasaan dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.Â
Lembaga antirasuah ini menolak membangun asumsi negatif terhadap kinerja kepolisian yang saat ini tengah mengusut kasus bernilai fantastis tersebut.
"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet' dan lain-lain 'pasti bisa', itu kan asumsi. Nah, kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Asep Guntur.
Load more