news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9)..
Sumber :
  • Antara

Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Utang Obligor dan Debitur Tetap Jalan Lewat Kemenkeu

Satgas BLBI berakhir pada 2024, tetapi penagihan kewajiban obligor dan debitur tetap berlanjut melalui Kemenkeu dan PUPN di bawah DJKN.
Selasa, 22 September 2026 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Suahasil menegaskan pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada negara.

Dana yang berhasil ditagih nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tegas Suahasil.

Dengan demikian, berakhirnya Satgas BLBI pada 2024 hanya mengakhiri masa kerja satuan tugas tersebut. Penanganan kewajiban yang masih terutang tetap dilanjutkan melalui institusi permanen di lingkungan Kemenkeu.

Utang Pemerintah kepada BI Sudah Dilunasi

Suahasil juga menegaskan adanya perbedaan antara proses penagihan piutang negara dari para obligor dan debitur BLBI dengan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembayaran obligasi BLBI kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Nilai keseluruhan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Pelunasan tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

Dengan pembayaran terakhir itu, kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis 1997-1998 dinyatakan telah selesai.

Namun, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.

Penagihan terhadap piutang negara tetap dilanjutkan oleh Kemenkeu melalui PUPN di bawah DJKN, sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral