news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena berusaha menutupi muka saat berada di mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9)..
Sumber :
  • Antara

Terjaring OTT ke-21 KPK, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warganya

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warganya setelah resmi menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa, 22 September 2026 - 17:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warganya setelah resmi menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara," kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Di samping mengutarakan permohonan maaf, orang nomor satu di Pemkab Bolmut itu turut mengharapkan dukungan doa dari warganya agar diberikan ketegaran dalam menghadapi tahapan hukum yang membelitnya saat ini.

"Doakan saya fokus pada proses hukum ini," katanya.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Sirajudin terlihat seorang diri digiring penyidik menuju kendaraan operasional pengangkut tahanan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

Penahanan Sirajudin ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang 2026. 

Dari operasi senyap tersebut, KPK menciduk Sirajudin dan 13 individu lain yang tersebar di tiga wilayah berbeda.

Sirajudin ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya. Pada saat bersamaan, tim KPK juga meringkus delapan pihak di Sulawesi Utara serta seorang lainnya di kawasan Gorontalo.

Sebagai barang bukti awal, penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disita dari para pihak terjaring di Jakarta, Sulawesi Utara, maupun Gorontalo.

KPK menduga kasus yang menyeret kepala daerah ini bermuara pada praktik culas korupsi pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral