Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi
- Desa Bumijaya
Tanah Laut, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Bumi Jaya, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Langkah ini memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap diterapkan, khususnya dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan desa.
Evaluasi tersebut dikemas melalui kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi 2026. Desa Bumi Jaya yang berada di Kecamatan Pelaihari menjadi salah satu sasaran pemantauan guna melihat konsistensi penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus menemukan sejumlah hal yang masih membutuhkan pembenahan.
Asisten Administrasi Umum Setda Tanah Laut, Rudi Ismanto, mengatakan, status Desa Antikorupsi yang telah disandang Bumi Jaya sejak 2023 sebagai desa percontohan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan harus dijaga secara berkelanjutan.
Menurutnya, pencapaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi harus diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan.
"Predikat tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya di Pelaihari, Jumat (7/11/2026).
Rudi menilai, pemantauan yang dilakukan KPK menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk mengidentifikasi kekurangan.
Pemerintah desa bisa mengevaluasi beberapa aspek, mulai menyangkut pada kualitas pelayanan publik, transparansi penggunaan anggaran, dan pengawasan terhadap pembangunan.
Ia juga mengingatkan bahwa, upaya mencegah penyimpangan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala desa beserta perangkatnya.
Tambah Rudi, keterlibatan masyarakat diperlukan agar proses penggunaan anggaran hingga pembangunan dapat diawasi secara bersama-sama.
Sementara, Direktur Pembinaan Masyarakat dan Desa KPK RI, Kunto Ariawan menjelaskan, penerapan program Desa Antikorupsi bukan dimaksudkan untuk menambah pekerjaan administratif pemerintah desa.
Kunto menegaskan bahwa, program tersebut justru diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih baik. Nantinya, anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Penguatan tata kelola pemerintahan desa harus memastikan anggaran yang dikucurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi," terang Kunto.
Kunto menambahkan, pencegahan korupsi harus diawali dengan perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas perlu diperkuat agar ruang celah penyalahgunaan kewenangan terus sempit.
Load more