news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pedagang takjil.
Sumber :
  • Antara

Pedagang Gugat UU Jaminan Produk Halal, Minta Syarat Sertifikasi Halal Dipermudah

Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)
Rabu, 23 September 2026 - 11:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pedagang seblak, Wahyu Triana Sari,m yang akrab disapa Ana, mengajukan permohonan pengujian materiil UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan pengurusan dan fasilitasi dari Pemerintah dalam mengurus/mendapatkan Sertifikat/pernyataan Halal serta mendapatkan perlakuan atas Waktu yang adil dalam penerapan kewajiban kehalalan produk dagangan yang ia jual selama ini, karena berujung pada pengenaan sanksi teguran hingga penarikan produk.

Sehari-hari, Ana menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik secara daring maupun luring. Dari usaha kecil inilah ia menopang nafkah keluarga. Ia baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, sebagaimana amanat Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024. Jika belum memenuhinya, ia berisiko dikenai sanksi administratif yang dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran.

Ana khawatir tidak dapat mengejar tenggat tersebut, padahal ia sudah berusaha mengurus sertifikasi. Upayanya terkendala sejumlah hal, antara lain kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah, keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih KBLI yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.

"Kesulitan yang paling dirasakan adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah," katanya dalam.keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Kemudian, saat mengurus pernyataan halal, menurut Ana yang mencoba melalui laman website SIHALAL secara daring dengan dibantu oleh suaminya. Langkah pertama yang harus miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI. Di tahap inilah Ana kebingungan. Apabila salah memilih klasifikasi, ia harus mengulang kembali, sementara panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum ia temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
03:00
06:41
06:14
10:34
05:18

Viral