news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pedagang takjil.
Sumber :
  • Antara

Pedagang Gugat UU Jaminan Produk Halal, Minta Syarat Sertifikasi Halal Dipermudah

Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)
Rabu, 23 September 2026 - 11:03 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga meminta putusan sela, yakni penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh Pelaku Usaha Unit Mikro Kecil, sampai Mahkamah menjatuhkan Putusan Akhir, mengingat tenggat 17 Oktober 2026 tinggal kurang dari sebulan. 

Menurut Pemohon, apabila sanksi penarikan produk langsung diberlakukan, kerugiannya akan sulit dipulihkan. Bagi pedagang kecil, penarikan produk berarti terhentinya sumber nafkah keluarga. Produk yang ditarik juga dapat dianggap masyarakat sebagai produk yang diragukan kehalalannya, padahal kepercayaan pelanggan yang telanjur hilang tidak serta-merta pulih meskipun sertifikat halal terbit di kemudian hari.

Penundaan tersebut, menurut Pemohon, tidak menyentuh standar kehalalan. Sertifikat halal yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang sudah siap tetap dapat mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal serta menjalankan proses produk halal tetap mengikat. Yang dimohonkan untuk ditunda hanyalah keberlakuan kewajiban bersertifikat halal beserta sanksinya bagi produk UMK.

Pada akhirnya, Ana dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa jaminan kehalalan produk tetap harus hadir. Mereka berharap jaminan tersebut benar-benar menjadi perlindungan, bukan ancaman sanksi bagi pelaku usaha kecil yang justru sedang berupaya mematuhinya, dan putusan MK kelak dapat memberi kepastian bagi jutaan pelaku UMK lain yang menghadapi persoalan serupa

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:41
06:14
10:34
05:18
05:03
02:32

Viral