news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pedagang takjil.
Sumber :
  • Antara

Pedagang Gugat UU Jaminan Produk Halal, Minta Syarat Sertifikasi Halal Dipermudah

Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)
Rabu, 23 September 2026 - 11:03 WIB
Reporter:
Editor :

Hingga permohonan ini didaftarkan ke MK, menurut Ana, dirinya belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal.

"Karena masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB. Itu pun masih ada kemungkinan KBLI pada NIB yang diperoleh tidak sesuai dengan produk yang dijual Ana, sehingga ia harus mengulang kembali prosesnya. Setelah NIB terbit pun, masih ada beberapa tahapan lain sebelum sertifikat halal diterbitkan. Artinya, jika NIB terbit tepat waktu, kita hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026," katanya.

Ana tidak sendirian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dan Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro, sementara Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar hanya sekitar 107 ribu orang, atau kira-kira satu pendamping untuk 618 pelaku usaha. Kuota Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026 pun hanya 1,35 juta, atau sekitar dua persen dari jumlah UMK. Karena itu, menurut Ana sebagai Pemohon, apabila nanti masih banyak pelaku usaha yang belum dapat memenuhi tenggat, penyebabnya lebih pada terbatasnya fasilitasi negara dan menumpuknya antrean pengajuan sertifikasi, bukan kelalaian pelaku usaha.

Dalam pokok permohonan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, antara lain meminta kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pengurusan Pernyataan Halal (Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A). Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai "secara mandiri"/”self declare”. 

"Karena Mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare, karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal, yang dibarengi dengan adanya tangggungjawab pemerintah dalam menyusun pedoman serta melakukan pembinaan dan pengawasan," jelas Viktor.

Pemohon juga meminta agar Sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pelaku Usaha UMK untuk mendapatkan Sertifikat/pernyataan halal, artinya sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan/dikenai sanksi. Tutup Viktor.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:41
06:14
10:34
05:18
05:03
02:32

Viral